Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW65264722

Rincian Aduan

LGTW65264722

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
24 Sep 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak @ganjarpranowo apakah benar pak untuk mengambil sertifikat tanah yg dibuat melalui program sertifikat tanah massal harus membayar 10jt.?? dulu ikut program prona pak, didaerah Desa Warugunung, kec. Bulu, Kab. Rembang.

Disposisi

Kamis, 24 September 2020 - 04:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Sabtu, 26 September 2020 - 19:01 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan akam segera ditindaklanjuti

Progress

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:18 WIB

Kabupaten Rembang

  1. Terdapat permasalahan yang sama, telah diajukan pula pengaduan secara tertulis berdasarkan surat dari Sdr. Ahmad Syukron Ma’mun, Warga Desa Warugunung tanggal 24 September 2020.
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang telah menindaklanjuti dengan inventarisasi data arsip di kantor, peninjauan lokasi serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait pada tanggal 28 dan 29 September 2020, dan diperoleh hasil antar lain:
  1. TANAH YANG DIMAKSUD SAAT INI TELAH TERBIT Sertipikat Hak Milik No. 187/Desa Warugunung, Kec. Bulu, Luas 862 m2, tercatat atas nama ENDANGWATI
  2. Pihak Pemerintah Desa belum menyerahkan sertipikat tersebut, karena terdapat kesalahan dalam penunjukan batas tananhnya, sehingga sertipikat harus dilakukan revisi.
  3. Berkaitan dengan biaya, antara pihak pengadu dengan Pemerintah Desa telah terjadi kesalahpahaman dan hal ini telah ditindak lanjuti dengan mediasi dan dilakukan pendamaian berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Pendamaian
  4. Dengan demikian maka permasalahan telah dianggap selesai dan para pihak akan mengajukan permohonan revisi sertipikat dimaksud ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.

Selesai

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:20 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih atas laporannya