Rabu, 06 November 2019 - 06:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan dari @jhensen_herman, 5 Nov 2019 telah dilakukan peninjauan lokasi dengan hasil sbb :
1. Kami berkoordinasi dengan Desa Candimulyo bertemu dgn Sdr. Heri dan Sdr. Pangestu dibenarkan bahwa aktifitas penambangan semakin merajalela.. yaitu di 4 desa, antara lain Desa Candimulyo. ds. Candiyasan, ds. Pagerrejo dan Ds. Tlogomulyo.
2. Pihak desa menuturkan kalau ada pemeriksaan dari kepolisian baik polres maupun polda, penambangan berhenti 1 s.d 2 hari setelah itu berlangsung kembali.
3. Penambangan sudah tidak memperhatikan fungsi lahan, banyak mata air yang mati.
4. Lahan yang ditambang merupakan tanah yang sebagian besar sudah dibeli oleh oknum penambang yaitu Sdr. Feri, Sdr. Kris, Sdr. Bambang Sukoyono, Sdr. Sugiyono dan Sdr. Sholeh.
5. Dalam jual beli tanah kepada penambang, pemilik lahan tidak melibatkan desa.
5. Pihak desa tidak bisa melarang kegiatan karena lahan bukan milik desa, namun dampak kerusakan yang ditimbulkan semakin besar.
6. Dampak paling besar adalah debit air di mata air dan sungai semakin kecil dikhawatirkan habis.
7. Kami kroscek ke lapangan, dan kami menemukan beberapa kelompok penambangan manual di Ds. Pagerrejo dan di Ds. Candimulyo dgn luasan puluhan hektar dan kami juga menemukan bekas mata air yang sudah hilang di Dsn Kalikuto, Ds. Candimulyo pada koord 7°21'5.1" LS 109°59'14,7" BT. Sebanyak 2 buah alat berat (excavator) terlihat sedang digunakan untuk pengupasan.
8. Pihak desa menginginkan agar penambangan di desanya dapat berizin agar dapat diawasi dan memberikan kontribusi yang baik terhadap daerah sekitar.
9. Saat ini, yang paling dibutuhkan oleh masyarakat adalah penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku usaha penambangan karena merusak lingkungan.
10. Kami tidak dapat membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan secara tertulis karena beberapa orang yang ditemui mengakui hanya sebagai sopir, tenaga muat, tukang parkir dan tenaga kasar lainnya dan terkesan menghindar dari pertanyaan. Namun secara persuasif kita sampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah penambangan tidak berizin dan harus dihentikan. Pihak Desa Candimulyo mendukung penghentian penambangan tanpa izin baik secara manual maupun mekanis, dan menjamin bahwa penambangan di lokasi tsb tidak melibatkan aparat desa candimulyo. Pihak desa juga mengaku sudah beberapa kali melaporkan kegiatan tsb ke Instansi kabupaten wonosobo namun belum ada tindakan kongkrit terkait penghentian kegiatan pertambangan ilegal di Lereng Selatan Gn Sindoro, kec. Kretek, Kab. Wonosobo.
Terima kasih.