Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW55220335
Rincian Aduan
LGTW55220335
Selesai
Public
Bagaimana dgn pasar tiban JLS Salatiga pak Gub ? Yg notabene bukan jual beli kebutuhan pokok, namun dalam hal ini kerumunan masyarakat hampir sepanjang 1 Km, di sisi timur dan kanan jalan, sampai buat jalan menjadi tersendat
Disposisi
Rabu, 13 Januari 2021 - 01:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Progress
Rabu, 13 Januari 2021 - 09:51 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama NdrikHay pada tanggal 11 Januari 2020 08:27 melalui website laporgub, sudah terbit Surat Edaran No 443.1/019/101.2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga. Kegiatan yang melibatkan kerumunan dilarang selama PPKM.
Selesai
Rabu, 13 Januari 2021 - 09:52 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.
Verifikasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 09:15 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke dinas terkait.