Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW51188225

Rincian Aduan

LGTW51188225

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
22 Sep 2021
0 ditandai
jadi maksud saya di media sosial FB misalnya banyak yg jadi calo dan di komentar banyak yg bilang cukup 3-4 hari cair tanpa plakaring nomer KPJ proses cepat,saya jalan sendiri udah sebulan respon lambat padahal cuma kurang satu plakaring juga gK mau bantu padahal di apk jmo tanpa plakaring bisa,tapi sudah terlanjur di kantor BPJS Klaten. saya sudah tidak bekerja dan membutuhkan uang tsb,dan mohon bantuannya pak bpjstk saya cepat di cairkan nunggu plakaring dari kantor saya dulu slow respon atau GK jelas mau di buatin apa enggak,,tolong saya pak atas nama saya Sahari

Disposisi

Rabu, 22 September 2021 - 13:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Kamis, 23 September 2021 - 14:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Saudara Sahari yang di sampaikan melalui akun ini sahari dan @itacimadara_56, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Saudara alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki lebih dari satu, Sesuai regulasi yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Kamis, 23 September 2021 - 14:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Saudara Sahari yang di sampaikan melalui akun ini sahari dan @itacimadara_56, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Saudara alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki lebih dari satu, Sesuai regulasi yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Kamis, 23 September 2021 - 14:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Saudara Sahari yang di sampaikan melalui akun ini sahari dan @itacimadara_56, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Saudara alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki lebih dari satu, Sesuai regulasi yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Pasal 1 ayat (8) :
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Pasal 9 ayat (1) :
Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Pasal 9 ayat (2) :
Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.