Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 28 Februari 2019 - 10:23 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Sabtu, 09 Maret 2019 - 17:36 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terimakasih atas pertanyaan saudara.
Perlu kami beritahukan kepada Saudara bahwa GTT yang dibiayai oleh APBD diatur Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri.
Pasal 10 Ayat (2) huruf a)
GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%.
Pasal 10 ayat 2 huruf b)
Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam.
Untuk indeks perjam Kota Semarang dihitung berdasar UMK Kota semarang dibagi 24.
Selanjutnya honorarium yang diberikan Pemprov kepada GTT dihitung berdasar indeks × jumlah mengajar per minggu.
Demikian, semoga bermanfaat.
Selesai
Sabtu, 09 Maret 2019 - 17:37 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terimakasih atas pertanyaan saudara.
Perlu kami beritahukan kepada Saudara bahwa GTT yang dibiayai oleh APBD diatur Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri.
Pasal 10 Ayat (2) huruf a)
GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%.
Pasal 10 ayat 2 huruf b)
Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam.
Untuk indeks perjam Kota Semarang dihitung berdasar UMK Kota semarang dibagi 24.
Selanjutnya honorarium yang diberikan Pemprov kepada GTT dihitung berdasar indeks × jumlah mengajar per minggu.
Demikian, semoga bermanfaat.