Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW29470074
Rincian Aduan
LGTW29470074
Selesai
Public
Siang pak, pak maaf mau tanya, sistem mutasi untuk mengisi kekosongan (kaur mengisi bayan) itu dinilai dr apa ya pak? Apakah 100% dari nilai tes ujian komputer,pidato, dan pilihan ganda? Apakan PDLT tidak berlaku untuk mutasi ? Terima kasih pak
Disposisi
Jumat, 05 November 2021 - 09:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 09 November 2021 - 10:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 09 November 2021 - 10:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Hasil koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sragen:
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 tahun 2017, dalam pasal 4 disebutkan bahwa:
Mutasi jabatan perangkat desa (jabatan Kepala Urusan ke jabatan kebayan) dilaksanakan melalui uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis, tes kemampuan dasar komputer, ujian praktek, dan penilaian terhadap prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela.
Dengan bobot penilaian:
a. Ujian tertulis, dengan bobot penilaian 40% (empat puluh per seratus)
b. Tes kemampuan dasar komputer, dengan bobot penilaian 10% (sepuluh per seratus);
c. Ujian Praktek, dengan bobot penilaian 20% (dua puluh per seratus); dan
d. Penilaian PDLT, dengan bobot 30 % (tiga puluh perseratus)
Selesai
Selasa, 09 November 2021 - 10:59 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab