Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW29470074

Rincian Aduan

LGTW29470074

Selesai Public
04 Nov 2021
0 ditandai
Siang pak, pak maaf mau tanya, sistem mutasi untuk mengisi kekosongan (kaur mengisi bayan) itu dinilai dr apa ya pak? Apakah 100% dari nilai tes ujian komputer,pidato, dan pilihan ganda? Apakan PDLT tidak berlaku untuk mutasi ? Terima kasih pak

Disposisi

Jumat, 05 November 2021 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 09 November 2021 - 10:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 09 November 2021 - 10:59 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Hasil koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sragen:
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 tahun 2017, dalam pasal 4 disebutkan bahwa:
Mutasi jabatan perangkat desa (jabatan Kepala Urusan ke jabatan kebayan) dilaksanakan melalui uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis, tes kemampuan dasar komputer, ujian praktek, dan penilaian terhadap prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela.
Dengan bobot penilaian:
a. Ujian tertulis, dengan bobot penilaian 40% (empat puluh per seratus)
b. Tes kemampuan dasar komputer, dengan bobot penilaian 10% (sepuluh per seratus);
c. Ujian Praktek, dengan bobot penilaian 20% (dua puluh per seratus); dan
d. Penilaian PDLT, dengan bobot 30 % (tiga puluh perseratus)

Selesai

Selasa, 09 November 2021 - 10:59 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab