Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW06543531
Rincian Aduan
LGTW06543531
Selesai
Public
Lampiran
Di Tegal, parkir motor, dikasihnya karcis tarif perda utk roda4, disuruh bayar tarif roda4...
Karcisnya diisolasi pula buat gantian...
Ini masuknya kemana ya bapak
@ganjarpranowo
?
Cc
@PemkotTegal
@dishubkotategal
@hubdat151
@perhubunganjtg
@LaporGub_
Disposisi
Rabu, 02 Juni 2021 - 02:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 11:55 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 03 Juni 2021 - 08:22 WIBKota Tegal
Terimakasih atas laporan yang ditujukan untuk Pemkot Tegal
Menurut Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum (Retribusi Parkir) menetapkan bahwa besarnya tarif atau biaya yang harus dibayarakan pengguna parkir untuk kendaraan bermotor roda dua Rp. 1000, Kendaraan bermotor roda empat (Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya) Rp. 2000, Kendaraan bermotor roda empat/enam (Truck, Bus dan sejenisnya) sebesar Rp. 4000, kendaraan bermotor diatas roda enam sebesar Rp. 5000. Menanggapi aduan dari saudara Arief tentang penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan perda Dinas Perhubungan Kota Tegal telah menjawab aduan tersebut melalui sosial media (Twitter) dan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Selesai
Kamis, 03 Juni 2021 - 08:22 WIBKota Tegal
laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait