Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW03767392

Rincian Aduan

LGTW03767392

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
10 Oct 2020
0 ditandai
Lapor pak ganjar...mau tanya sebenarnya syarat atau prosedur biar dpt BLT itu kayak gimana? Di tempat saya kel.tampingan kec.boja kab.kendal di wilayah RT kami yg janda malah g dapat tp yg punya mobil,,punya rumah banyak dan di kontrak2an malah dapat..

Disposisi

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:50 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinsos kabupaten kendal

Selesai

Senin, 26 Oktober 2020 - 07:54 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr. Mas Matt
di tempat


Disampaikan bahwa :
1. Dimasa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman
Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid 19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan
sosial dari Pemerintah.

2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan
validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi di
Desa/Kelurahan.

b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Calon Penerima diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW
serta tokoh Masyarakat.

3. Masyarakat dapat memberikan pendapat atau saran kepada Pemerintah Desa/Kelurahan apabila
terdapat hal yang tidak sesuai dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.