Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSP48751934

Rincian Aduan

LGSP48751934

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
05 Oct 2021
0 ditandai
Saya mau lapor Selamat pagi, saya mau lapor tentang operasional Trans Jateng, di saat pandemi Covid 19 yang masih belum berakhir, sudah tidak ada aturan jaga jarak di dalam bus, tempat duduk sudah tidak diberi jarak antar satu penumpang dengan penumpang lain, selain itu bus ini menggunakan ac yang memungkinkan penyebaran virus ini yang semakin cepat. itu yang membuat kenyamanan bus ini sedikit berkurang di saat pandemi covid 19 ini, semoga tidak menjadi cluster penumpang Trans Jateng karena bus ini menjadi moda transportasi andalan para pekerja, jadi tolong diperhatikan atas kenyamanannya dalam operasional di saat Pandemi Covid 19 ini, jangan mentang sekarang PPKM sudah turun level, aturan jaga jarak di dalam bus tidak di perhatikan.. Semoga ada respon tindakan atas laporan ini, demi kebaikan bersama.. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih ????

Disposisi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:33 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:33 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih bp/ibu sahabat Trans Jateng Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri no. 38 th 2021 ttg PPKM level 2-4 covid.19 di wilayah Jawa dan Bali. 
Untuk kota Semarang dan kabupaten Semarang masuk pd wilayah PPKM level 2, transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100% namun kami masih berlakukan 75% nya,  utk tempat duduk sdh boleh digunakan semua, namun kita tetap menerapkan prokes dg ketat spt : pnp wajib menggunakan masker dg benar,  diukur suhu tubuh dg thermogun,  semprot hand sanitazer, dan dilarang berbicara didlm bis termasuk berbicara via HP nggih, suwun ???? #salamsehatdansemangat