Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM99609195

Rincian Aduan

LGSM99609195

Selesai Public
02 Jun 2017
0 ditandai
Pak ganjar yth, berapa biaya pembuatan sertifikat tanah dari bagi waris. Mengapa di desa, kecamatan dan kabupaten masih ada pungutan saat pengurusan. Trims blsanya.

Disposisi

Jumat, 02 Juni 2017 - 12:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 05 Juni 2017 - 06:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 05 Juni 2017 - 09:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Tarif pelayanan pertanahan yang berlaku di Kantor Pertanahan (AGAR/BPN) didasarkan pada PP 128/2015. Pembuatan sertipkat tanah (pendaftaran tanah pertama kali) dilakukan pada tanah yg belum bersertipikat/belum terdaftar. Tarif pembuatan sertipikat di BPN terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu Pendaftaran pelayanan, pengukuran, dan pemeriksaan tanah. Besaran biaya tiap komponen yaitu pendaftaran 50rb/bidang, pengukuran = luas dlm M2 X 160 + 100rb, pemeriksaan tanah = luas dlm M2 X 40 + 350rb.
Pelayanan pertanahan di BPN dapat berlangsung jika kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi. Adapun dlm pengurusan kelengkapan dokumen persyaratan diperlukan dari pihak2 lain seperti kelurahan, camat atau bahkan dari dinas lain. Pada kondisi normal biasanya biaya yg timbul karena pembayaran pajak, BPHTB, Selain itu biaya juga timbul karena untuk keperluan fotokopi dokumen, pembelian materai, dan patok batas tanah.

Selesai

Senin, 05 Juni 2017 - 09:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan