Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM98730410

Rincian Aduan

LGSM98730410

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Apr 2018
0 ditandai
Ass. Bapak gubernur yg kami hormati...kami masyarakat dr desa tinanding kec Godong kab Grobogan Purwodadi ingin menyampaikan keluhan..bahwa di desa kami telah ada pengangkatan CARIK tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,kepada masyarakat dan tanpa ada penjaringan ataupun ujian. Jadi tau tau diumumkan di kumpulan Rt kalo isudah ada cariknya ...begitu pak...Sebenarnya bagaimana ini pak?,apakah seperti ini sah? Mohon ditinjau kembali. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih . Wassalamualaikum wrwb

Disposisi

Senin, 09 April 2018 - 14:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 09 April 2018 - 14:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 10 April 2018 - 06:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten grobogan, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten grobogan saat ini berpedoman pada perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa dan perbup grobogan nomor 18 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa..

terkait pengangkatan carik (sekretaris desa) di desa tinanding kecamatan godong kabupaten grobogan telah sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (3) perbup grobogan nomor 18 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa bahwa pengisian jabatan sekretaris desa dilakukan melalui mekanisme pengembangan karier perangkat desa..

pengangkatan carik di kabupaten grobogan dilaksanakan melalui pengembangan karir dari perangkat desa selain sekretaris desa (kaur, kasi dan kadus) yang memenuhi persyaratan..selanjutnya dalam hal terdapat kekosongan jabatan sekretaris desa, namun tidak terdapat perangkat desa yang memenuhi persyaratan untuk ditempatkan dalam jabatan sekretaris desa, maka pengisiannya dilakukan sebagaimana pengisian jabatan kaur, kasi dan kadus yaitu melalui ujian penyaringan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) perbup grobogan nomor 18 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa..

Selesai

Selasa, 10 April 2018 - 06:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab