Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM97620689
Rincian Aduan
LGSM97620689
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb.
Maaf pak gubernur saya mau tanya.apakah di benarkan pembelian BBM jenis premium masih di bolehkan dg menggunakan dirigen?
Karna banyak pengemudi angkutan umum(angkot)yg mengeluh trutama di SPBU Rengas pendawa,larangan,Brebes
Karna tiap hari banyaknya pembeli yg menggunakan dirigen jenis premium untuk di jual lagi.kasihan para supir angkutan umum yg tiap mau isi premium pasti stok sudah habis
Mohon tindak lanjutnya pak.
Kurang lebihnya saya mohon maaf.
Wassalamualaikum
Sahrul anwar
Disposisi
Senin, 17 April 2017 - 06:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 17 April 2017 - 10:55 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami laporkan pada pimpinan
Progress
Rabu, 26 April 2017 - 11:25 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Rabu, 26 April 2017 - 11:29 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Pada dasarnya titik serah akhir BBM (Bahan bakar Minyak) dan BBK (Bahan Baku Khusus) adalah di SPBU untuk melayani tangki kendaraan bermotor roda empat (4) maupun roda dua (2) . Oleh karena itu Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian dengan jiregen