Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM97620689

Rincian Aduan

LGSM97620689

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
16 Apr 2017
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb. Maaf pak gubernur saya mau tanya.apakah di benarkan pembelian BBM jenis premium masih di bolehkan dg menggunakan dirigen? Karna banyak pengemudi angkutan umum(angkot)yg mengeluh trutama di SPBU Rengas pendawa,larangan,Brebes Karna tiap hari banyaknya pembeli yg menggunakan dirigen jenis premium untuk di jual lagi.kasihan para supir angkutan umum yg tiap mau isi premium pasti stok sudah habis Mohon tindak lanjutnya pak. Kurang lebihnya saya mohon maaf. Wassalamualaikum Sahrul anwar

Disposisi

Senin, 17 April 2017 - 06:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 17 April 2017 - 10:55 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami laporkan pada pimpinan

Progress

Rabu, 26 April 2017 - 11:25 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Rabu, 26 April 2017 - 11:29 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Pada dasarnya titik serah akhir BBM (Bahan bakar Minyak) dan BBK (Bahan Baku Khusus) adalah di SPBU untuk melayani tangki kendaraan bermotor roda empat (4) maupun roda dua (2) . Oleh karena itu Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian dengan jiregen