Detail Aduan
Selesai
Rabu, 07 Juli 2021 - 09:33 WIB
Admin Gubernuran
Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi UPT vertikal Kemkes. Pelaksanaan vaksinasi tanpa membawa persyaratan surat domisili ini dilakukan di poltekkes, kantor kesehatan pelabuhan dan rumah sakit umum pusat (RSUP). Masyarakat cukup membawa KTP.