Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM96970973

Rincian Aduan

LGSM96970973

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
03 Nov 2018
0 ditandai
Pak Gubernur, mohom klarifikasinya terkait PTSL di desa saya (Sidorejo Kec. Purworejo Kab. Purworejo Jawa Tengah) dimana disepakati biaya per bidang 500 ribu, namun ada yg diminta biaya tambahan ukur 200 ribu dan biaya mutasi SPPT PBB 300 ribu. Apakah hal tersebut dibenarkan..

Disposisi

Senin, 05 November 2018 - 08:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 05 November 2018 - 11:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 05 November 2018 - 11:06 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..untuk pengukuran adalah ranah dr BPN dan itu adalah gratis..seperti hal di atas.... . terimakasih