Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM96970973
Rincian Aduan
LGSM96970973
Selesai
Public
Pak Gubernur, mohom klarifikasinya terkait PTSL di desa saya (Sidorejo Kec. Purworejo Kab. Purworejo Jawa Tengah) dimana disepakati biaya per bidang 500 ribu, namun ada yg diminta biaya tambahan ukur 200 ribu dan biaya mutasi SPPT PBB 300 ribu. Apakah hal tersebut dibenarkan..
Disposisi
Senin, 05 November 2018 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 05 November 2018 - 11:04 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 05 November 2018 - 11:06 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..untuk pengukuran adalah ranah dr BPN dan itu adalah gratis..seperti hal di atas.... . terimakasih