Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM96535738
Rincian Aduan
LGSM96535738
Selesai
Public
Assalamualaikum,slmat mlam pak..sebelumnya mohon maaf klau ganggu..saya sulardi almat kwaron,kateguhan,tawangsari,sukoharjo,,saya mau tanya pembaharuan kartu keluaga,,bpk saya kan kk nya masih yg dulu trus sekarang mau diperbarui tp yg jadi masalah sekarang adl kk lama itu ats nama yamto wiyono trus akta nikahnya ats nama marimin,pdhal kk lama itu dr dulu udah digunakan utk pembuatan ktp,sertifikat,dll..yg saya tanyakan pembaharuan kk itu sesuai kk lama bisa tidak pak ? Matur nuwun wassalamualaikum.
Disposisi
Kamis, 04 Mei 2017 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 04 Mei 2017 - 08:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan diterima
Progress
Kamis, 04 Mei 2017 - 12:06 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk penggantian KK lama ke yang baru persyaratan yang harus dipenuhi adalah FC KTP, FC surat nikah, FC akte kelahiran semua yang ada di KK dan Surat pengantar Kelurahan/Desa dan Kecamatan. Apabila dalam pengajuan permohonan itu ditemukan perbedaan nama maka untuk penggantian nama yang bersangkutan harus disesuaikan dengan data dukung yang ada atau bila harus dilakukan penggantian nama maka diperlukan keputusan pengadilan untuk penggantian nama. Monggo kalau saudara masih bingung atau kurang jelas tindak ke dinas dukcapil kab Sukoharjo nggih biar diteliti dan dicarikan solusi menurut keadaan yang bapak saudara alami. Suwun
Selesai
Kamis, 04 Mei 2017 - 12:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab