Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM96316490
Rincian Aduan
LGSM96316490
Selesai
Public
Ass wr wb,dengan hormat,saya warga purbalingga.mohon maaf saya mau menanyakan mekanisme rekrutmen THL yang ada dipurbalingga,blm lama ini ada penerimaan besar2 di satpolpp tetapi tidak ada publikasi ke masyarakat,mengetahui tiba2 sdh ada THL/honorer dalam jml besar.setelah itu terdengar berbagai suara dr orang2 bahwa ada yang bawaan,ada yg bayar tetapi itu tidak tahu kebenarannya.saya sebagai masyarakat yg punya keinginan mengabdikan ke pemerintah jd kebingungan.pengen mendaftar tidak tau caranya.akhir2 ini di kabupaten purbalingga banyak sekali THL baru non ASN.dishub di terminal bobotsari pun tiba2 ada yg dapat SK dr kementrian padahal tidak ada lowongan publikasi.blm lama di damkar pun membutuhkan honorer,tapi saya sebagai warga kebingungan utk mendaftar.mohon informasi utk kebenarannya dan bantuannya agar saya sebagai warga jg dpt mempunyai kesempatan untuk mengabdi kepada pemerintah.terima kasih
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:49 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Ditanyakan yang mengadakan njih
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Ditanyakan yang mengadakan njih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
maaf kewenangan pengadaan tsb bukan wewenang BKD Prov tp kewenangan Kab sendiri