Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM95678262
Rincian Aduan
LGSM95678262
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar sy warga desa jumo kec Jumo Kab. Temanggung Jateng mohon penjelasan untuk beberapa pertanyaan mengenai tata cara pemerintahan desa kami
1. Tentang sertifikasi masal masyarakat harus bayar berapa kok beda2 ada yg ditarik 200rb ada yang 450rb ada yang sampai 1jt kami masyarakat jadi bingung mesti lapor kemana kalau ke kantor desa para perangkatnya sudah kompak pak mohon penjelasan nya terima kasih
2. Dan untuk semua proyek2 di desa kami yang menangani semuanya perangkat kelurahan apakah itu juga merupakan peraturan pak ? Terima kasih sebelumnya Wr Ws Wb
Disposisi
Senin, 14 Mei 2018 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 14 Mei 2018 - 13:06 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 14 Mei 2018 - 13:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih informasinya, Kami telah berkoordinasi dg Ka.Kan BPN Kab.Temanggung dan Camat Jumo bahwa utk biaya tambahan biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri Desa PDTT bahwa biaya tambahan ditetapkan sebesar Rp.150rb.
Namun demikian fakta di lapangan masih belum mencukupi karena ada biaya yg belum masuk dalam komponen tsb seperti ada yg harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang total biayanya bisa mencapai 1jt bahkan lebih dan biasanya telah dibahas dan disepakati bersama Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kab.Temanggung sedang diproses Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran (SE) Bupati terkait dengan hal tersebut utk dapat dijadikan acuan dalam Peraturan Desa (Perdes) masing-masing.
Selesai
Senin, 14 Mei 2018 - 13:34 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab