Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM94943814
KOTA SEMARANG, 01 Mar 2017
Yth Bpk Gubernur Ganjar Pranowo saya : eko nur yanti , Magang di puskesmas Candi Lama semarang sudah 10 thn dengn honor 300 rb/bln ,bahkan di thn 2015 kemarin , selama 1 thn tdk terima gaji sama sekali dengan alasan : puskesmas candi lama tidak ada uang sama sekali , serta di potong 100 perbulan dengan alasan kepala puskesmas menyatakan bahwa saya Eko Nur Yanti tidak pernah bekerja di puskesmas selama 7 thn di Candi Lama,dan selama 2 bln ini thn 2017 januari belum terima gaji dengan alasan bendahara puskesmas candi lama tidak boleh bekerja oleh PEMKOT semarang, yang ingin saya tanyakan : 1 , Apakah seorang magang bisa diangkat Pegawai Negeri? Sampai berapa thn. 2 , Apakah benar PERDA UMR berlaku bagi orang Magang seperti saya, trimakasih.
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN