Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM94610301

Rincian Aduan

LGSM94610301

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
03 Jun 2018
0 ditandai
Assalamualaikum. Saya mau nanya (saya warga kabupaten Kendal) : apakah dibenarkan kalo sekolah mengadakan pungutan kepada siswanya (ada biaya LKS, pembangunan, komite, bayar buku), padahal sekolah anak saya negeri. Bukannya sekarang ada program sekolah gratis ?, terus dana BOS buat apa ?. Terus masalah tabungan.. bukannya tiap tahun dibagi ke siswanya masing2, kejadian di sekolah anak saya tabungan kok diberikan pd saat kelulusan (kelas 6), ini terindikasi duit tabungan pasti dipakai dulu. Demikian pengaduan saya mewakili warga yg kurang mampu, Saya sangat berharap sekali ada suatu tanggapan dari pihak pusat (kodya Semarang). Terima kasih bapak Gubernur atas perhatiannya. SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA BERHAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG LAYAK

Disposisi

Senin, 04 Juni 2018 - 09:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 07 Juni 2018 - 10:59 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo cek peraturan perundangan mengenai pendanaan pendidikan, terutama peran BOS dan Komite Sekolah.