Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM94610301
Rincian Aduan
LGSM94610301
Verifikasi
Public
Assalamualaikum. Saya mau nanya (saya warga kabupaten Kendal) : apakah dibenarkan kalo sekolah mengadakan pungutan kepada siswanya (ada biaya LKS, pembangunan, komite, bayar buku), padahal sekolah anak saya negeri. Bukannya sekarang ada program sekolah gratis ?, terus dana BOS buat apa ?. Terus masalah tabungan.. bukannya tiap tahun dibagi ke siswanya masing2, kejadian di sekolah anak saya tabungan kok diberikan pd saat kelulusan (kelas 6), ini terindikasi duit tabungan pasti dipakai dulu. Demikian pengaduan saya mewakili warga yg kurang mampu, Saya sangat berharap sekali ada suatu tanggapan dari pihak pusat (kodya Semarang). Terima kasih bapak Gubernur atas perhatiannya. SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA BERHAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG LAYAK
Disposisi
Senin, 04 Juni 2018 - 09:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 07 Juni 2018 - 10:59 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo cek peraturan perundangan mengenai pendanaan pendidikan, terutama peran BOS dan Komite Sekolah.