Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM94297951

Rincian Aduan

LGSM94297951

Verifikasi Public
KOTA SURAKARTA
12 Jul 2015
0 ditandai
Lapor Tunjangan Sertifikasi utk Guru PNS jenjang SMA/SMK kota Surakarta sdh cair 2 kali.tetapi utk Guru SMA/SMK Non PNS/Swasta kota Surakarta th 2015 kok blm cair sama sekali ya? Mohon Pemerintah/Disdikpora kota Surakarta tdk deskriminatif kpd Guru SMA/SMK non pns/Guru Swasta,kami jg ikut mencerdaskan bangsa.Trmksh.(Wulandari,SPd. kentingan,solo)

Disposisi

Senin, 13 Juli 2015 - 06:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 03 Agustus 2015 - 13:17 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Yth. Ibu Wulandari, S.Pd. Kentingan, Solo
  1. Tunjangan profesi dapat diberikan kepada Guru PNS dan Bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan antara lain:
  1. Telah lulus sertifikasi dan mendapatkan SERTIFIKAT PENDIDIK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI);
  2. Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu;
  3. Mendapatkan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Profesi dari Kemendikbud RI.
  1. Tunjangan profesi yang diterima untuk Guru PNS per bulan sebesar 1 (satu) kali pokok sedangkan Guru Bukan PNS  per bulan Rp. 1.500.000; (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kecuali bagi yang sudah memiliki SK Impassing, tunjangan yang diterima sebesar gaji pokok yang tercantum dalam SK dimaksud.
  2. Pembayaran tunjangan profesi bagi Guru PNSD mengunakan dana transfer, yaitu dana dari pusat yang dikirim ke Kas Daerah Kabupaten/Kota sedangkan untuk Guru Bukan PNS pembayarannya lewat Dinpendik Provinsi dengan dana dekonsentrasi tetapi mulai tahun 2012 pembayaran diambil alih pusat. Sehingga verifikasi data, penerbitan SK dan penyaluran dan pembyarannya langsung oleh pusat (Kemendikbud RI).
  3. Perlu kami informasikan bahwa:
  1. Kemendikbud RI sedang terjadi perubahan struktur organisasi dan hal ini berdampak kepada pejabat dan perangkatnya. Yang dimungkinkan mempengruhi proses penyaluran tunjangan profesi guru.
  2. Dalam  SKTP tercantum waktu dan tanggal tunjangan profesi guru dibayarkan, oleh karena itu kalau yang bersangkutan sudah terima SK dimaksud dapat dipastikan tunjangan profesinya diterima.
  3. Apabila tunjangan belum diterima dimungkinkan terjadi trouble pada: alamat, nama, rekening, Bank penyalur dsb. Hal ini perlu segera dibetulkan/diralat kemudian terjadi return/cary over sampai tunjangan diterima yang bersangkutan.
  4. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menanyakan penyebab dan solusi terjadinya trouble ke Bidang/Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau ke bagian yang melayani tunjangan profesi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Demikian semoga dapat dipahami dan kami harapkan jalin komunikasi dengan petugas seperti dimaksud pada nomor 4.d di atas.