Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM93969557
Rincian Aduan
LGSM93969557
Selesai
Public
LAPOR dengan hormat bpk gubernur,saya warga desa ketitang kec.jumo kab.temanggung. Bantuan untuk perbaikan rumah ada penyimpangan,rumah yg trgolong layak huni malah direnovasi,justru yg gak layak dibiarkan,dikarenakan waktu pilkades gak milih kades yg skrg. Kalau mau direnovasi suruh byr 5jt,apa bnr bgtu pak.? Mohon ditindak lanjuti. Trimakasih.
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 08:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 13 September 2017 - 12:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 15 September 2017 - 07:42 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kriteria pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) antara lain sebagai berikut :
1. Status Kepemilikan Tanah Milik Sendiri disertai bukti kepemilikan (Sertifikat Tanah).
2. Penerima Bantuan masuk dalam data daftar RTLH atau Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT).
3. Khusus untuk Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung setelah kita cek pada kegiatan Bantuan RTLH Prov. Jawa Tengah Tahun 2017 TIDAK ADA.
Selesai
Jumat, 15 September 2017 - 07:43 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan