Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM93819318

Rincian Aduan

LGSM93819318

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Mar 2017
0 ditandai
Lapor Assalamu'alaikum..nama saya Lulu ulbariroh dari desa Kalikondang. Saya mau bertanya pak, apakah pendaftaran sekretaris desa itu harus menyiapkan uang puluhan juta rupiah ? Dan itu untuk apa saja. Mohon dijelaskan. Terimakasih.

Disposisi

Jumat, 08 September 2017 - 08:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 08 September 2017 - 08:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan di tindaklanjuti

Progress

Senin, 11 September 2017 - 09:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak diatur secara spesifik terkait biaya pengisian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.

Selesai

Senin, 11 September 2017 - 09:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab