Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM91361338
Rincian Aduan
LGSM91361338
Selesai
Public
Selamat sore Pak .. Nama saya sigit dari wonosobo pak . Mohon maaf , saya mau melaporkan , sedikit keluhan ,, mengenahi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor .. Td siang saya melakukan pembayaran pajak kendaran saya ,di mna atas namanya bukan milik sya, karna saya beli second . D karenakan yg atas nama tidak ada d rumah melainkan merantau ke luar kota , sya tidak bisa melengkapi syarat pembayaran pajak tahunan.. Dan di situ kok saya d kenakan biaya RP 275.000 , sedangkan di STNK saya cuma tertera RP 174.500..Apakah kurang persyaratan , kita harus membayar 100rbu pak ?
Disposisi
Rabu, 17 November 2021 - 10:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 09:35 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 25 November 2021 - 16:53 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Kamis, 25 November 2021 - 16:54 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.