Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM90600185

Rincian Aduan

LGSM90600185

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Jun 2021
0 ditandai
Asslmmualaikum. Pk niki kulo bade mator dumateng babak janjar. Niki teng wingkenge kulo enteng irigasi. Nangeng ko duwuripon wonteng pasangan kabel ageng nangen mboten gadahane pln tapi gene perorangan. Warga mboten setuju tp taseh nekat dipasang...kulo nyuwon keadilane jenengan pak

Disposisi

Minggu, 20 Juni 2021 - 23:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 21 Juni 2021 - 04:24 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 21 Juni 2021 - 04:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 21 Juni 2021 - 04:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan. Memperhatikan aduan masyarakat Desa ngambakrejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tanggungharjo berkaitan dengan pemasangan kabel  aliran listrik dapat disampaikan hasil cek lapangan  sebagai berikut : Sudah kami cek  ke lokasi didampingi Kepala Desa dan Babinsa bahwa kabel jaringan listrik tersebut akan digunakan untuk usaha produksi batoko dan paving. Listrik diambilkan dari toko Bangunan yang terletak di Dsn.Ngambak RT 02/01, sedangkan tempat produksi paving/batoko di RT 01/01. Sebelumnya pernah pengajuan pemasangan listrik ke PLN  untuk tempat produksi namun tidak disetujui karena belum ada tiang/ pal yang masuk gang. Kabel dari toko Bangunan Jaya Santoso ke rumah produksi kurang lebih sepanjang 200 meter memang telah terpasang namun belum sempurna karena belum dialiri listrik, tinggi tiang penyangga kabel 6 meter dan melintasi diatas aliran irigasi. Sudah ada rencana dari pemilik usaha yaitu Bapak Heru Dwi Cahyono untuk mengumpulkan warga RT 01 dan 02 Rw 01 guna musyawarah yang dijadwalkan besuk tanggal 5 Juli 2021. Demikian terimakasih.