Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM89893861
Rincian Aduan
LGSM89893861
Selesai
Public
assalamualaikum pa ganjar nama sy syaefuddin alamat ds wangkelang kec.moga kab.Pemalang sy mau tanya soal pemutihan sertifikat tanah,berapakah biaya yg harus di keluarkan pemohon kalau mau ngurusi sertifikat tanah yg di anjurkan pemprov ,dan apa saja rinciannya..terima kasih
Disposisi
Selasa, 27 Februari 2018 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 28 Februari 2018 - 06:52 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 28 Februari 2018 - 07:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Rabu, 28 Februari 2018 - 07:36 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan