Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM89893861

Rincian Aduan

LGSM89893861

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
26 Feb 2018
0 ditandai
assalamualaikum pa ganjar nama sy syaefuddin alamat ds wangkelang kec.moga kab.Pemalang sy mau tanya soal pemutihan sertifikat tanah,berapakah biaya yg harus di keluarkan pemohon kalau mau ngurusi sertifikat tanah yg di anjurkan pemprov ,dan apa saja rinciannya..terima kasih

Disposisi

Selasa, 27 Februari 2018 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 28 Februari 2018 - 06:52 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 28 Februari 2018 - 07:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Rabu, 28 Februari 2018 - 07:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan