Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM89198489

Rincian Aduan

LGSM89198489

Verifikasi Public
11 Mar 2017
0 ditandai
Lapor laporan gan untuk pelayanan di kecamatan tolong di pantau dikarenakan petugas sepi n masih ada pungli beralasan isi uang khas n ditanya malah mainan hape.tq

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 07:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Verifikasi

Jumat, 22 September 2017 - 10:07 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Terimakasih atas laporannya. Mohon info lokasi kecamatan untuk tindak lanjut laporan. Terimakasih Terima kasih atas perhatian terhadap pelayanan di kecamatan atas masukkannya akan dijadikan pembinaan agar pelayanan kecamatan akan semakin baik ke depan. Sesuai Permendagri 4 Tahun 2010, Pelayanan baik perijinan maupun non perijinan kecamatan di Jawa Tengah berdasarkan pada peraturan Bupati/Walikota masing-masing. Untuk pelayanan yang ada biayanya sudah di atur dalam standar pelayanan di kecamatan masing-masing, mengingat di Kab/Kota di Jawa Tengah telah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sehingga besaran biaya sudah jelas dan telah ada dalam Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.