Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM86862593

Rincian Aduan

LGSM86862593

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
09 Sep 2017
0 ditandai
assalamualaikum selamat pagi bapak gubernur , saya mau tanya , apa kegunaan akta kematian ? apakah berlaku di kab pekalongan ? karena di daerah pekalongan masih hal yang aneh terima kasih

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 08:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 11 September 2017 - 09:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 11 September 2017 - 09:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Kegunaan Akta Kematian :
1. Pembuktian Kematian scr hukum
2. Pengurusan warisan/hutang piutang/asuransi
3. Pengurusan pensiun pegawai
4. Pemberian tunjangan keluarga
5. Pengurusan Taspen
6. Pencairan dana/tabungan di bank
7. Syarat kawin bagi yg ditinggal mati
8. Penghapusan data pribadi
9. Didapatkan data statistik vital kematian
Pencatatan kematian memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang, garis keturunan, hub darah yg diwujudkan melalui Pencatatan kematian yaitu *Akta Kematian*. Berlaku di seluruh Indonesia

Selesai

Senin, 11 September 2017 - 09:45 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab