Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM86692526
Rincian Aduan
LGSM86692526
Selesai
Public
Selamat siang, saya mau tanya terkait persyaratan untuk balik nama surat tanah di daerah magelang. Saya sudah ke kelurahan, dan menurut petugas kelurahan untuk balik nama hrs menggunakan ktp penduduk jawa tengah. Kebetulan saya tinggal di bandung dan ktp saya bandung... Mohon minta solusinya. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 28 April 2017 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 28 April 2017 - 11:21 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 15 Mei 2017 - 13:29 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Hasil koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah perlu Saudara ketahui, bahwa Saudara boleh menggunakan KTP yg tidak berdomisili di Jawa Tengah untuk peralihan tanah Non Pertanian, untuk tanah Pertanian harus menggunakan KTP sesuai domisili karena terkena aturan absente. Oleh karena itu peralihan hak non pertanian pada prinsipnya menggunakan KTP Nasional (tidak menurut domisili).
Untuk detailnya silahkan hubungi Kantor BPN setempat.
Selesai
Senin, 15 Mei 2017 - 13:29 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan