Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM86692526

Rincian Aduan

LGSM86692526

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
27 Apr 2017
0 ditandai
Selamat siang, saya mau tanya terkait persyaratan untuk balik nama surat tanah di daerah magelang. Saya sudah ke kelurahan, dan menurut petugas kelurahan untuk balik nama hrs menggunakan ktp penduduk jawa tengah. Kebetulan saya tinggal di bandung dan ktp saya bandung... Mohon minta solusinya. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 28 April 2017 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 28 April 2017 - 11:21 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 15 Mei 2017 - 13:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Hasil koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah perlu Saudara ketahui, bahwa Saudara boleh menggunakan KTP yg tidak berdomisili di Jawa Tengah untuk peralihan tanah Non Pertanian, untuk tanah Pertanian harus menggunakan KTP sesuai domisili karena terkena aturan absente. Oleh karena itu peralihan hak non pertanian pada prinsipnya menggunakan KTP Nasional (tidak menurut domisili). 
Untuk detailnya silahkan hubungi Kantor BPN setempat.

Selesai

Senin, 15 Mei 2017 - 13:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan