Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM85634396

Rincian Aduan

LGSM85634396

Selesai Public
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR mau tanya kaitannya dngan surat edaran dari bpk apa bnar tentang perusahaan di larang menahan ijazah seorang pekerja pk, klo bnar knpa d sini msih ada penahanan kayak gtu pk, korbnnya saya pk, q ekspoz hal trsebut mlh q dpt Sp 3 dan dpt skorsing lebih parahnya ada pemotongan gaji pk, mohon penjelasan pk, secepatnya

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 11 September 2017 - 14:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 12 September 2017 - 08:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pada prinsipnya ijazah pekerja tdk boleh ditahan oleh pengusaha, kecuali diperjanjikan sendiri antara pekerja dg pengusaha tsb dg persyaratan tertentu.Pelanggaran tsb dilaporkan ke Pegawai Pengawas Disnaker dengan menyebutkan nama perusahaan dan alamatnya agar dapat ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 12 September 2017 - 08:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai