Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM85634396
Rincian Aduan
LGSM85634396
Selesai
Public
LAPOR mau tanya kaitannya dngan surat edaran dari bpk apa bnar tentang perusahaan di larang menahan ijazah seorang pekerja pk, klo bnar knpa d sini msih ada penahanan kayak gtu pk, korbnnya saya pk, q ekspoz hal trsebut mlh q dpt Sp 3 dan dpt skorsing lebih parahnya ada pemotongan gaji pk, mohon penjelasan pk, secepatnya
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 10:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 11 September 2017 - 14:19 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 September 2017 - 08:55 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pada prinsipnya ijazah pekerja tdk boleh ditahan oleh pengusaha, kecuali diperjanjikan sendiri antara pekerja dg pengusaha tsb dg persyaratan tertentu.Pelanggaran tsb dilaporkan ke Pegawai Pengawas Disnaker dengan menyebutkan nama perusahaan dan alamatnya agar dapat ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 12 September 2017 - 08:55 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai