Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM84952727
Rincian Aduan
LGSM84952727
Selesai
Public
ass wr wb,met sore pak tolong pak di bantu dan dilancarkan perjuangan kami karya bakti penjaga sekolah kami sangat berharap sekali pak,pemerintah mengerti akan kelanjutan nasip&masa depan keluarga kami.tolong pak terima kasih.wass wr wb.
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:54 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
njih diteruskan ke yg tangani njih
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:55 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.