Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM84952727

Rincian Aduan

LGSM84952727

Selesai Public
23 Apr 2017
0 ditandai
ass wr wb,met sore pak tolong pak di bantu dan dilancarkan perjuangan kami karya bakti penjaga sekolah kami sangat berharap sekali pak,pemerintah mengerti akan kelanjutan nasip&masa depan keluarga kami.tolong pak terima kasih.wass wr wb.

Disposisi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:54 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

njih diteruskan ke yg tangani njih

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:55 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.