Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM84428055
Rincian Aduan
LGSM84428055
Selesai
Public
LAPOR Pak apakah pemutihan sertifikat tanah masih harus membayar? Soalnya di Pemalang kec.belik ds.bulakan di kenakan tarif 2x pembayaran dengan total 600.00
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 September 2018 - 13:39 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih akan segera ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 25 September 2018 - 13:40 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih