Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM84428055

Rincian Aduan

LGSM84428055

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR Pak apakah pemutihan sertifikat tanah masih harus membayar? Soalnya di Pemalang kec.belik ds.bulakan di kenakan tarif 2x pembayaran dengan total 600.00

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 25 September 2018 - 13:39 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih akan segera ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 25 September 2018 - 13:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih