Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM84194554

Rincian Aduan

LGSM84194554

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR Pak gubernur Ganjar.saya seorang karyawan pabrik tekstil di Sragen,diperusahaan saya sistem kerjanya kontrak.kontrak 1thn,habis perpanjang lagi 1thn dg membuat surat lamaran lagi,begitu seterusnya. Saya sudah 3 kali tanda tangan k0ntrak. Bahkan ada yg 5,7,dan 10 thn bekerja juga sama.k0ntrak terus dan buat lamaran lagi tiap k0ntrak. Pertanyaan saya apa yg seperti itu wajar dan apa aturannya memang seperti itu sekarang.? Terima kasih pak Gubernur Ganjar Pranowo.

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 10:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 11 September 2017 - 14:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 12 September 2017 - 08:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Utk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus sesuai psl 59 UU 13/2003. Kalau melanggar pasal tsb maka bisa berubah menjadi perjanjian waktu tdk tertentu atau pekerja tetap. Pelanggaran tsb dilaporkan ke Pegawai Pengawas Disnaker dengan menyebutkan nama perusahaan dan alamatnya agar dapat ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 12 September 2017 - 08:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai