Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM84194554
Rincian Aduan
LGSM84194554
Selesai
Public
LAPOR Pak gubernur Ganjar.saya seorang karyawan pabrik tekstil di Sragen,diperusahaan saya sistem kerjanya kontrak.kontrak 1thn,habis perpanjang lagi 1thn dg membuat surat lamaran lagi,begitu seterusnya. Saya sudah 3 kali tanda tangan k0ntrak. Bahkan ada yg 5,7,dan 10 thn bekerja juga sama.k0ntrak terus dan buat lamaran lagi tiap k0ntrak. Pertanyaan saya apa yg seperti itu wajar dan apa aturannya memang seperti itu sekarang.? Terima kasih pak Gubernur Ganjar Pranowo.
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 10:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 11 September 2017 - 14:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 September 2017 - 08:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Utk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus sesuai psl 59 UU 13/2003. Kalau melanggar pasal tsb maka bisa berubah menjadi perjanjian waktu tdk tertentu atau pekerja tetap. Pelanggaran tsb dilaporkan ke Pegawai Pengawas Disnaker dengan menyebutkan nama perusahaan dan alamatnya agar dapat ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 12 September 2017 - 08:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai