Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM83679950

Rincian Aduan

LGSM83679950

Selesai Public
11 Mar 2017
0 ditandai
Lapor laporan, mau nanya ada uu asn yg melarang poligami bagi asn?mhn jwaban

Disposisi

Selasa, 14 Maret 2017 - 06:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 14 Maret 2017 - 06:55 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Njih saya teruskan ke yang menangani njih

Selesai

Selasa, 14 Maret 2017 - 07:38 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terkait Pertanyaan saudara tentang UU ASN yang melarang Poligami, sebagai berikut: Sebagaimana PP No.10 Tahun 1983 ttg Ijin Perkawinan/Perceraian bagi PNS. Pada Prinsipnya PNS tidak boleh berpoligami, Namun boleh Berpoligami asal memenuhi persyaratan sbb: 1.Harus Ijin Istri Pertama, 2. Istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai istri; 3. dapat berlaku adil dan 4. Penghasilannya cukup untuk membiayai istri-istri dan anak-anaknya, serta; 5. Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Kepala Daerah. Demikian smoga dapat memberi pencerahan