Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM82707879
Rincian Aduan
LGSM82707879
Verifikasi
Public
Warga bertanya ya pak Gun : sabuk hijau saluran irigasi primer bendung sedadi yang memanjang di tepi jalan raya arteri penawangan - godong kab grobogan kok anda ijinkan diatasnya dibangun permanen penduduk,,,bumn?
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 10:48 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Menjwb laporan saudara kami sampaikan : 1. Pemprov Jateng tidak pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan tanah irigasi Sedadi yg berada di jalan raya Penawanan - Godong 2. Dari info petugas lapangan, PU Kab pernah mengeluarkan ijin, namun setelah dilakukan pembicaraan/koordinasi dg Balai Pusdataru Seluna ijin tersebut telah dicabut. 3. Tanah disepanjang lokasi tsb, disamping tanah pengairan ada pula tanah milik Bina Marga dan PT. KAI 4. Balai Pusdataru telah berkoordinasi dg BBWS PJ (selaku pemilik kewenangan) terkait rencana pembongkaran bangunan2 tsb. Demikian trmksh