Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM82707879

Rincian Aduan

LGSM82707879

Verifikasi Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Mar 2017
0 ditandai
Warga bertanya ya pak Gun : sabuk hijau saluran irigasi primer bendung sedadi yang memanjang di tepi jalan raya arteri penawangan - godong kab grobogan kok anda ijinkan diatasnya dibangun permanen penduduk,,,bumn?

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Jumat, 22 Februari 2019 - 10:48 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Menjwb laporan saudara kami sampaikan : 1. Pemprov Jateng tidak pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan tanah irigasi Sedadi yg berada di jalan raya Penawanan - Godong 2. Dari info petugas lapangan, PU Kab pernah mengeluarkan ijin, namun setelah dilakukan pembicaraan/koordinasi dg Balai Pusdataru Seluna ijin tersebut telah dicabut. 3. Tanah disepanjang lokasi tsb, disamping tanah pengairan ada pula tanah milik Bina Marga dan PT. KAI 4. Balai Pusdataru telah berkoordinasi dg BBWS PJ (selaku pemilik kewenangan) terkait rencana pembongkaran bangunan2 tsb. Demikian trmksh