Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM82002050

Rincian Aduan

LGSM82002050

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
04 Sep 2018
0 ditandai
Mau tanya pak soal tempat karoke didekat rusun setau saya sudah ditutup Tapi blum lama ini saya lihat ada kegiatAn lagi dsana pak

Disposisi

Rabu, 05 September 2018 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 19 September 2018 - 12:11 WIB

Kabupaten Purworejo

terimakasih laporan anda akan segera kami tindaklanjuti.

Selesai

Senin, 24 September 2018 - 15:35 WIB

Kabupaten Purworejo

Setelah kami koordinasikan dengan Satpol PP DAMKAR dapat kami sampaikan sbb: Utk karaoke di Kab Purworejo sejumlah 6 buah sdh kita tutup pada tgl 5 Juli 2018. Penutupan mendasarkan pd Perda Kab Pwr No 17 tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dimana karaoke yg ada di Pwr semua belum memiliki TDUP. Dan mendasarkan pula pd Putusan Pengadilan Negeri Kab Pwr atas pelanggaran tsb. Satpol PP bersama Tim Terpadu melakukan penutupan dg memasang Pol PP Line dan memasang segel pd akses keluar/masuk ke karaoke dan memasang baliho penutupan karaoke tsb tsb. Tapi setelah berjalan sekian waktu, para pemilik mulai melepas Pol PP Line dan segel yg kami pasang. Karena merusak Pol PP Line dan Segel sdh termasuk dlm ranah pidana, dan bukan menjadi kewenang kami, kami sdh melaporkan hal tsb kpd pihak kepolisian. Sekarang pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan dari Satpol PPDAMKAR. terimakasih.