Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM82002050
Rincian Aduan
LGSM82002050
Selesai
Public
Mau tanya pak soal tempat karoke didekat rusun setau saya sudah ditutup
Tapi blum lama ini saya lihat ada kegiatAn lagi dsana pak
Disposisi
Rabu, 05 September 2018 - 10:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Rabu, 19 September 2018 - 12:11 WIBKabupaten Purworejo
terimakasih laporan anda akan segera kami tindaklanjuti.
Selesai
Senin, 24 September 2018 - 15:35 WIBKabupaten Purworejo
Setelah kami koordinasikan dengan Satpol PP DAMKAR dapat kami sampaikan sbb:
Utk karaoke di Kab Purworejo sejumlah 6 buah sdh kita tutup pada tgl 5 Juli 2018. Penutupan mendasarkan pd Perda Kab Pwr No 17 tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dimana karaoke yg ada di Pwr semua belum memiliki TDUP. Dan mendasarkan pula pd Putusan Pengadilan Negeri Kab Pwr atas pelanggaran tsb. Satpol PP bersama Tim Terpadu melakukan penutupan dg memasang Pol PP Line dan memasang segel pd akses keluar/masuk ke karaoke dan memasang baliho penutupan karaoke tsb tsb. Tapi setelah berjalan sekian waktu, para pemilik mulai melepas Pol PP Line dan segel yg kami pasang. Karena merusak Pol PP Line dan Segel sdh termasuk dlm ranah pidana, dan bukan menjadi kewenang kami, kami sdh melaporkan hal tsb kpd pihak kepolisian. Sekarang pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan dari Satpol PPDAMKAR.
terimakasih.