Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM81893634
Rincian Aduan
LGSM81893634
Selesai
Public
Lapor kpd.yth.Gubernur. Kami PTT mngabdi utk Negara di SMA NEGERI sdh 25 th dr awal brdirinya sklh.ikut brperan mnsukseskn Progam Pendidikn dlm proses kgiatan pmbelajaran.km mhn Kebijakaan yg brdsrkn Rsa Kemanusiaan & Keadilan.mhn Hak2 PTT di penuhi sesuai UMK sprti yg dijanjikn. Mtrnwn ats prhtiannya smga dibr kmudahn dlm mnjlnkn Amanat Rakyat.
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:56 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
njih diteruskan ke yg tangani njih
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:58 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.