Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM81893634

Rincian Aduan

LGSM81893634

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
11 Mar 2017
0 ditandai
Lapor kpd.yth.Gubernur. Kami PTT mngabdi utk Negara di SMA NEGERI sdh 25 th dr awal brdirinya sklh.ikut brperan mnsukseskn Progam Pendidikn dlm proses kgiatan pmbelajaran.km mhn Kebijakaan yg brdsrkn Rsa Kemanusiaan & Keadilan.mhn Hak2 PTT di penuhi sesuai UMK sprti yg dijanjikn. Mtrnwn ats prhtiannya smga dibr kmudahn dlm mnjlnkn Amanat Rakyat.

Disposisi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:56 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

njih diteruskan ke yg tangani njih

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:58 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.