Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM80401354

Rincian Aduan

LGSM80401354

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
29 May 2017
0 ditandai
Assalamualaikum pak.maaf mengganggu,kami dari masyarakat dusun singorojo kecamatan Singorojo Kab.Kendal.mohon bantuan dari bapak karna di desa kami terdapat masalah pada sungai yang dimanfaatkan sebagai galian sih pengambilan batu,untuk saat ini galian sih ilegal ini telah menyalahi aturan dengan mengambil batu di area jembatan,padahal pada perdes sudah di larang.kami telah melapor ke pemerintah desa mereka angkat tangan,melapor ke polsek singorojo belum ada tanggapan,melapor ke pak camat sementara baru di survey.coba hubungi bupati kendal juga belum ada tanggapan.mohon bantuannya untuk menindaklanjuti masalah ini.trimakasih.wassalamualaikum.

Disposisi

Senin, 29 Mei 2017 - 13:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 30 Mei 2017 - 08:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 30 Mei 2017 - 08:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sudah ditindaklanjuti cek lapangan pada hari Selasa, 30/5 di ds singorojo, kec singorojo kab kendal dgn hasil sbb: tdp keg penamb batu kali secara manual sekitar 100 m ke hulu dari jembatan s bodri yg dilakukan oleh masyarakat sekitar. 
Hasil koordinasi dg kades singorojo disampaikan bhw telah bbrp kl diperingatkan oleh aparat desa dan satpol pp kab kendal. 
Tindak lanjut : 
1. Menghentikan kegiatan. 
2. Kades akan memasang peringatan larangan dan melaporkan perkembangan ke Dinas ESDM Prov. Jateng. 
3. Mengarahkan ke lokasi lain /kerjasama dg pemegang iup 
4. Mendorong pemegang iup (afif rusana/muntoha) untuk mengakomodir penambang manual.
Terima kasih.