Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM79864076

Rincian Aduan

LGSM79864076

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
12 Dec 2015
0 ditandai
Lapor saya memperpanjang stnk kendaraan K6691TB di samsat kudus tg 6-11-15..dan terlambat setahun..tapi dg adanya pemutihan ini saya tetap di denda sebesar 55000.. Kata petugas kalo mau bebas denda hrs sesuai tg stnk yaitu 24-11-15...pdhl tujuan pemutihan pajak agar masyarakat sadar membayar pjk kendaraannya..tapi ternyata tdk sesuai harapan...jika saya yg bulannya sesuai dg stnk saja kena denda apalagi yg bulannya tdk sesuai...pdhl pemutihan pajak hanya bln okt- des...dan jika saya masih kena denda bukankah pemutihan pajak tsb hanya bohong belaka...terima kasih atas tanggapannya...suprapto kudus

Disposisi

Minggu, 13 Desember 2015 - 05:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2015 - 16:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Rabu, 23 Desember 2015 - 16:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, perlu diketahui bahwa pembebasan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor diberikan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun (12 bulan), jadi untuk keterlambatan dibawah 12 bulan masih dikenai sanksi administrasi/denda