Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM78930069
Rincian Aduan
LGSM78930069
Selesai
Public
lapor apa bp gubernur tau. keberadaan indomaret menghancurkan pedagang kecil.sekali2 blusukan pak.tanya lgs ke pedagang2 kecil. q
Disposisi
Rabu, 29 Juli 2015 - 07:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 29 Juli 2015 - 11:20 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima Kasih atas laporan saudara,
Keberadaan indomaret diatur dalam :
- Perpres no 112 th 2007 tentang Penataan & Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
- Permendag no 70 th 2013 yang diubah dengan Permendag no 5 th 2014 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern
- Di Pemerintah Kabupaten/ Kota diatur oleh Peraturan daerah masing-masing Kabupaten/ Kota
- Sepanjang keberadaan toko modern (Indomaret) tidak bertentangan dengan peraturan diatas maka keberadaan toko modern tersebut sah adanya.
Progress
Rabu, 29 Juli 2015 - 11:22 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 29 Juli 2015 - 11:23 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN