Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM78930069

Rincian Aduan

LGSM78930069

Selesai Public
28 Jul 2015
0 ditandai
lapor apa bp gubernur tau. keberadaan indomaret menghancurkan pedagang kecil.sekali2 blusukan pak.tanya lgs ke pedagang2 kecil. q

Disposisi

Rabu, 29 Juli 2015 - 07:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:20 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima Kasih atas laporan saudara, Keberadaan indomaret diatur dalam :
  1. Perpres no 112 th 2007 tentang Penataan & Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
  2. Permendag no 70 th 2013 yang diubah dengan Permendag no 5 th 2014 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern
  3. Di Pemerintah Kabupaten/ Kota diatur oleh Peraturan daerah masing-masing Kabupaten/ Kota
  4. Sepanjang keberadaan toko modern (Indomaret) tidak bertentangan dengan peraturan diatas maka keberadaan toko modern tersebut sah adanya.
Terima Kasih.

Progress

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:23 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN