Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM78496994
Rincian Aduan
LGSM78496994
Selesai
Public
Selamat malam
Saya ingin menanyakan untuk perubahan status kepemilikan rumah
Jadi, saudara saya memiliki rumah dengan hanya menggunakan bukti Surat Persaksian
Tetapi memiliki dan sudah membayar PBB sudah lama
Pertanyaannya, apakah rumah tersebut bisa diubah status menjadi SHM ?
Mohon penjelasannya dan informasi untuk prosesnya
Terima kasih
Disposisi
Senin, 21 Agustus 2017 - 12:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 05 September 2017 - 08:24 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan saudara .....dalam kepemilikan tanah atau kepemilikan alas hak perlu adanya sertipikat tanah, apabila belum ada sertipikat dipastikan adanya surat leter dari desa setempat, PBB bukanlah surat kepemilikan alas hak, jadi tidak kuat sebagai dasar pemilikan lahan... Saudara bisa melihat lewat link berikut
http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/JUAL-BELI.aspx
Apabila belum jelas silahkan saudara datang langsung Kekantor Pertanahan setempat di bagian Informasi....semoga bisa membantu saudara terimakasih
Selesai
Selasa, 05 September 2017 - 08:24 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah