Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM78496994

Rincian Aduan

LGSM78496994

Selesai Public
19 Aug 2017
0 ditandai
Selamat malam Saya ingin menanyakan untuk perubahan status kepemilikan rumah Jadi, saudara saya memiliki rumah dengan hanya menggunakan bukti Surat Persaksian Tetapi memiliki dan sudah membayar PBB sudah lama Pertanyaannya, apakah rumah tersebut bisa diubah status menjadi SHM ? Mohon penjelasannya dan informasi untuk prosesnya Terima kasih

Disposisi

Senin, 21 Agustus 2017 - 12:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 05 September 2017 - 08:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan saudara .....dalam kepemilikan  tanah atau kepemilikan alas hak perlu adanya sertipikat tanah, apabila belum ada sertipikat dipastikan adanya surat leter dari desa setempat, PBB bukanlah surat kepemilikan alas hak, jadi tidak kuat sebagai dasar pemilikan lahan... Saudara bisa melihat lewat link berikut 
http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/JUAL-BELI.aspx 
Apabila belum jelas silahkan saudara datang langsung Kekantor Pertanahan setempat di bagian Informasi....semoga bisa membantu saudara terimakasih

Selesai

Selasa, 05 September 2017 - 08:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah