Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM78252977
Rincian Aduan
LGSM78252977
Selesai
Public
Saya sebagai pelapor
Nama : Ahmad yusuf
Alamat : ds.kedungwungu kec.tegowanu kab.grobogan
ingin melaporkan adanya PUNGUTAN sejumlah biaya untuk pembuatan sertifikat tanah masap ,pungutan berfariasi mulai minumal 1 jt .yang di lakukan oleh oknum perangkat
Ds.kedungwungu kec.tegowanu kab.grobogan
Atas tindakan oknum tersebut sangat meresahkan warga kususnya warga desa kedungwungu
Disposisi
Senin, 25 Februari 2019 - 09:31 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 28 Februari 2019 - 20:57 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan saudara
Selesai
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
apabila benar dugaan saudara terjadi pungli silahkan saudara laporkan kepada pihak berwajib dengan bukti2 yg akurat...tapi perlu dipahami bahwa dalam program PTSL tidaklah semua gratis karena ada biaya yv dibebankan kepada Masyarakat dan ada biaya yg dibebankan kepada pemerintah...lebih jelasnya sebagai berikut untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih