Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM78252977

Rincian Aduan

LGSM78252977

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
23 Feb 2019
0 ditandai
Saya sebagai pelapor Nama : Ahmad yusuf Alamat : ds.kedungwungu kec.tegowanu kab.grobogan ingin melaporkan adanya PUNGUTAN sejumlah biaya untuk pembuatan sertifikat tanah masap ,pungutan berfariasi mulai minumal 1 jt .yang di lakukan oleh oknum perangkat Ds.kedungwungu kec.tegowanu kab.grobogan Atas tindakan oknum tersebut sangat meresahkan warga kususnya warga desa kedungwungu

Disposisi

Senin, 25 Februari 2019 - 09:31 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 28 Februari 2019 - 20:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudara

Selesai

Kamis, 28 Februari 2019 - 21:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

apabila benar dugaan saudara terjadi pungli silahkan saudara laporkan kepada pihak berwajib dengan bukti2 yg akurat...tapi perlu dipahami bahwa dalam program PTSL tidaklah semua gratis karena ada biaya yv dibebankan kepada Masyarakat dan ada biaya yg dibebankan kepada pemerintah...lebih jelasnya sebagai berikut untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih