Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM77697682

Rincian Aduan

LGSM77697682

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
02 Sep 2017
0 ditandai
Yth Bpk Gubernur Jateng (Bpk Ganjar Pranowo)intruksi Bpk Menteri Desa,DANA DESA tahun 2017 khan tidak boleh untuk mbangun Kantor Desatapi kenapa Desa saya Dana Desa th 2017 di pakai mbangun Kantor Desa padahal kantor Desa menurut kami masih bagus bahkan kantor Desa ini mau di robohkan di bangun dr 0 padahal infrastruktur kayak jalan,talut,drainase,jembatan masih sangat2 memprehatinkan tolong Bpk di tindak lanjuti (DESA TEMENGENG,KEC.SAMBONG,KAB.BLORA.JATENG) Terima kasih.

Disposisi

Senin, 04 September 2017 - 07:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 04 September 2017 - 07:42 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.

Progress

Rabu, 27 September 2017 - 11:28 WIB

INSPEKTORAT

Dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa tengah kepada Bupati Blora cq. Inspektur Kab. Blora No. 356/2854/1.1/2017 tanggal 25 September 2017

Selesai

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:07 WIB

INSPEKTORAT

Surat Inspektorat Kab. Blora Nomor 700/011 Rhs tanggal 17 Oktober 2017 telah dilakukan klarifikasi kpd Kades Temengeng yaitu:
1.Telah dilaksanakan musyawarah desa dan telah disepakati antara Pemerintah Desa dan BPD ttg Rancangan Peraturan Desa ttg APBDes Tahun 2017
2. Dlm APBDes TA 2017 tdp Dana Desa diperuntukkan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana Kantor Desa dan pembangunan/rehabilitasi balai desa/joglo
3. Bupati Blora memberi persetujuan penggunaan DD untuk pembangunan pendopo dan Kantor Desa Temengeng dengan catatan bahwa kegiatan yg mjd prioritas telah terpenuhi