Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM77596324

Rincian Aduan

LGSM77596324

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
11 Mar 2017
0 ditandai
LAPOR Bapak gubernur didesa gandarum kajen kab pekalongan dana desa disalah gunakan oleh kades dan carik,proyek pembangunan yg sedianya di laksanakan TPK semuanya dilaksanakan semuanya oleh kades dan sekdes,dan TPK tidak ada fungsi.papan anggaran proyek juga tidak ada dilokasi..ada indikasi korupsi.harap di tindak lanjuti suwun.

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 12 September 2017 - 09:53 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.

Progress

Kamis, 19 Oktober 2017 - 13:49 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Pekalongan  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2967/1.1/2017 tgl 3 Oktober 2017 terima kasih

Selesai

Senin, 13 November 2017 - 09:49 WIB

INSPEKTORAT

Surat dari Inspektorat Kab.Pekalongan No.356/01 tgl. 24 Oktober 2017, dengan kesimpulan :
1. Keg.pembangunan proyek dana desa di Desa Gandarum tsb dilaksanakan oleh TPK sesuai dg Surat Perintah Kades Gandarum No.2 th.2017 tgl 20 Februari 2017
2. Kegiatan proyek Pembangunan yg dibiaya oleh dana desa tahun 2017 dilaksanakan semuanya oleh TPK Ds.Gandarum,sesuai dg Tupoksinya,papan anggaran proyek telah terpasang dilokasi pembangunan
3. Sumber aduan tidak jelas karenan pengadu tidak mencantumkan identitas diri