Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM75502780
Rincian Aduan
LGSM75502780
Selesai
Public
LAPOR Pagi pak, meneruskan laporan saya, mungkin taxi di kabupaten alangkah baiknya dibuat jalur kaya angkot aja pak. Karena kalo dilihat dilapangan satu PT dgn PT taksi yg lain justru managemennya yg buat aturan sendiri2 tanpa menghiraukan keputsan ataupun peraturan pemerintah. Mungkin tidak menutup kemungkinan timbul bentrokan antara kru armada. Hanya karena keserakahan 1managemen yg tdk mau berbagi. Mohon dibantu pak agar kami sebagai pengguna nyaman.
Disposisi
Senin, 22 Juni 2015 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2015 - 08:48 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Rabu, 24 Juni 2015 - 14:11 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan bahwa angkutan taksi adalah angkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan, sesuai dengan PP No.74 tahun 2014, tentang angkutan jalan, jadi angkutan taksi tidak bisa dioperasikan dengan menggunakan rute tertentu, tetapi hanya wilayah operasinya yang dibatasi sesuai kewenangan pemberi izin yaitu :
- Menteri, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi;
- Gubernur, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota/kabupaten, dalam satu wilayah provinsi;
- Bupati/Walikota, untuk taksi yang wilayah operasinya dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.