Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM72565117

Rincian Aduan

LGSM72565117

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
08 Aug 2018
0 ditandai
Mau tanya pak , apa di wilayah kecamatan Mijen, kabupaten Demak ada pemutihan untuk pembuatan/balik nama sertifikat secara gratis ? Terimakasih atas informasinya, soalnya rumah tanah kami belum bersertifikat, mau bikin belum ada dana, dan kemarin tanah kami kena pengerukan oleh kelurahan setempat, kami melawan tapi kami kalah kerena belum punya sertifikat, di situ kami merasa tidak ada keadilan dan sangat d rugikan, kemana lg kami harus adukan masalah ini kalau tdk sama pak gubernur, bilang bpk d Instagram tuan bpk adl rakyat, kami sekeluarga benar2 minta tolong, meskipun cuma 1 meter tanah, itu sangat berarti buat keluarga kami, knp harus tanah kami yg d keruk, apa Krn belum punya sertifikat tanah kami bisa d keruk seenaknya ?dg alasan agar air bisa mengalir ke sungai tanah kami jd sasaran, tetangga kami yg salah bikin sertifikat Krn menambah 2 meter tp tanah kami yg terdampak hanya Krn belum bersertifikat, mana keadilan buat kami pak ? Terimakasih kalau pak gubernur mau merespon

Disposisi

Rabu, 08 Agustus 2018 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 16 Agustus 2018 - 08:17 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

monggo silahkan datang ke BPN Kabupaten setempat. karena pembuatan sertipikat adalah wewenang BPN.terima kasih.

Selesai

Rabu, 29 Agustus 2018 - 08:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan