Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM72516436
Rincian Aduan
LGSM72516436
Selesai
Public
Selamat siang Pak Ganjar....saya warga desa Ngemplak.kec.kartasura.kab.sukoharjo. Nama saya : Yohana Rita Yunianti. Dlm waktu dekat kelg.kami akan ikut program prona. Perubahan dr letter c ke sertifikat. Saya mau tanya Bisa tidak kita membuat sertifikat dari eyang langsung ke cucu. karena orang tua kami sudah meninggal. Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
bisa saja, yg penting urutan prosesnya dipenuhi, sya ga tau eyang ini menghibahkan atau proses waris, klo eyangnya masih hidup berarti prosesnya hibah k cucu, tentunya dibuatkan akta hibah dlu ke cucunya dan pajak2nya diselesaikan dlu, jika eyangnya sdh tidak ada tentunya prosesnya adalah proses waris, hrs ada SKW dlu, nah apakah cucunya ini termasuk ahli waris atau tidak, hrs diteliti runtutan warisnya terlebih dahulu, jdi kesimpulannya bisa saja langsung dari eyang k cucu yg penting tata urutan perolehan dari eyang ke cucunya jelas, demikian jawaban kami, terima kasih