Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM72516436

Rincian Aduan

LGSM72516436

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
01 Feb 2017
0 ditandai
Selamat siang Pak Ganjar....saya warga desa Ngemplak.kec.kartasura.kab.sukoharjo. Nama saya : Yohana Rita Yunianti. Dlm waktu dekat kelg.kami akan ikut program prona. Perubahan dr letter c ke sertifikat. Saya mau tanya Bisa tidak kita membuat sertifikat dari eyang langsung ke cucu. karena orang tua kami sudah meninggal. Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

bisa saja, yg penting urutan prosesnya dipenuhi, sya ga tau eyang ini menghibahkan atau proses waris, klo eyangnya masih hidup berarti prosesnya hibah k cucu, tentunya dibuatkan akta hibah dlu ke cucunya dan pajak2nya diselesaikan dlu, jika eyangnya sdh tidak ada tentunya prosesnya adalah proses waris, hrs ada SKW dlu, nah apakah cucunya ini termasuk ahli waris atau tidak, hrs diteliti runtutan warisnya terlebih dahulu, jdi kesimpulannya bisa saja langsung dari eyang k cucu yg penting tata urutan perolehan dari eyang ke cucunya jelas, demikian jawaban kami, terima kasih