Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM71576730
Rincian Aduan
LGSM71576730
Selesai
Public
selamat pagi, hari ini sekolah sekolah madrasah di desa kajen kecamatan margoyoso kabupaten pati sudah mulai masuk kelas....apakah memang sudah di perbolehkan? terima kasih
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:42 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assaamu'alaikum wr. wb.
Terima Kasih Atas laporan anda,akan segera kami tindak lanjuti, Terima Kasih
Wassalam'alaikum wr. wb
Progress
Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:35 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan ihak terkait bahwa sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan, telah diterbitkan surat edaran Kepala Kantor Kemenag Kab. Pati Nomor : 5066/Kk.11.18/2/PP.00/07/2021 tanggal 6 Juli 2021 ditujukan kepada Ketua Yayasan penyelenggara pendidikan dan Kepala Madrasah se-Kab Pati perihal sebagai berikut :
1. penyelenggaraan pembelajaran di madrasah WAJIB dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
2. Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah senantiasa WAJIB melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah
3. Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah segera mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan (guru, tenaga pendidik, wali siswa dan siswa) terkait pembelajaran masa PPKM Darurat. Sekian dan Terima Kasih
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:38 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan ihak terkait bahwa sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan, telah diterbitkan surat edaran Kepala Kantor Kemenag Kab. Pati Nomor : 5066/Kk.11.18/2/PP.00/07/2021 tanggal 6 Juli 2021 ditujukan kepada Ketua Yayasan penyelenggara pendidikan dan Kepala Madrasah se-Kab Pati perihal sebagai berikut :
1. penyelenggaraan pembelajaran di madrasah WAJIB dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
2. Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah senantiasa WAJIB melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah
3. Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah segera mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan (guru, tenaga pendidik, wali siswa dan siswa) terkait pembelajaran masa PPKM Darurat. Sekian dan Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr. wb.