Rabu, 27 Mei 2015 - 14:19 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menangggapi pengaduan saudara mengenai belum diikutkannya seluruh karyawan PT. Kemilau dalam Program JKN baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Bahwa Semua karyawan wajib diikutsertakan dalam Program Jamsostek sesuai dengan :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
Pasal 3 ayat (2) :
Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 4 ayat (1) :
Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 29 ayat (1) :
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setingi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sesuai UU No. 24/2011 :
1. BPJS Kesehatan : Dibentuk dan beroperasi tanggal 1 Januari 2014
Sasaran : seluruh rakyat
2. BPJS Ketenagakerjaan : dibentuk tanggal 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015
Sasaran : seluruh pekerja
3. Menurut PP 86 Thn 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara & setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- Apabila Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan public oleh Instansi setempat setelah mendapat permintaan resmi dari BPJS.
- Pemberi kerja tidak mendapat layanan public tertentu dalam perijinan usaha, izin tender, IMTA. Izin perusahaan penyediaan buruh dan IMB
- Orang per orang tidak mendapat layanan public tertentu dalam mendapatkan IMB, SIM, Sertifikat tanah, passport dan STNK.