Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM70463440
Rincian Aduan
LGSM70463440
Selesai
Public
Lapor . untuk tempat pungli di depan kantor balai desa jeruk agung yang baru tepatnya di desa jeruk agung kec. Srumbung kab.magelang. pungli dilakukan pukul 07:30-21:00 wib kepada truck muatan pasir yg lewat. Ini kan ga bener apalagi yang mengijinkan lurah tetep aja pungli pak.
Disposisi
Kamis, 14 April 2016 - 06:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 18 April 2016 - 13:24 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Kamis, 28 April 2016 - 09:00 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Magelang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/1203/1.1/2016 tgl 19 April 2016
terima kasih
Selesai
Kamis, 30 Juni 2016 - 10:38 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. Sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat dari Setda Kab.Magelang No.700/1667/11/2016 tgl 8 Mei 2016, dapat disimpulkan bahwa telah dilakukan penghentian pungutan dan membongkar tempat pemungutan. Pungutan terhadap truk pengangkut Galian Gol.C di Desa Jerukagung mendasarkan pada Peraturan Desa Jerukagung Kec.Srumbung kab.Magelang No.3 tahun 2014 tentang Pungutan Desa Jerukagung Kec.Srumbung Kab.Magelang.
terima kasih.