Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM70463440

Rincian Aduan

LGSM70463440

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
12 Apr 2016
0 ditandai
Lapor . untuk tempat pungli di depan kantor balai desa jeruk agung yang baru tepatnya di desa jeruk agung kec. Srumbung kab.magelang. pungli dilakukan pukul 07:30-21:00 wib kepada truck muatan pasir yg lewat. Ini kan ga bener apalagi yang mengijinkan lurah tetep aja pungli pak.

Disposisi

Kamis, 14 April 2016 - 06:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 18 April 2016 - 13:24 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Kamis, 28 April 2016 - 09:00 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Magelang dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah                           No.356/1203/1.1/2016 tgl 19 April 2016 terima kasih

Selesai

Kamis, 30 Juni 2016 - 10:38 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. Sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat dari Setda Kab.Magelang No.700/1667/11/2016 tgl 8 Mei 2016, dapat disimpulkan  bahwa telah dilakukan penghentian pungutan dan membongkar tempat pemungutan. Pungutan terhadap truk pengangkut Galian Gol.C di Desa Jerukagung mendasarkan pada Peraturan Desa Jerukagung Kec.Srumbung kab.Magelang No.3 tahun 2014 tentang Pungutan Desa Jerukagung Kec.Srumbung Kab.Magelang.

terima kasih.