Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM68495559
Rincian Aduan
LGSM68495559
Selesai
Public
Kepada yg terhormat bp Ganjar.kami para pedagang kios di psr gabus rejo jatinom klaten memohon uluran tangan sekaligus bantuan ke pak gubernur untuk memerintahkan ke bupati kami supaya menangguhkan perda no 2 tahun 2020 karena dlm perda tsb di sebutkan restribusi bulanan kenaikannya 300 sampai 400 persen yg dikenakan ke pedagang kios.ini sangat membebani dan memberatkan pedagang kios terlebih masih dalam situasi pandemi covid 19.banyak pedagang kios yg hrs memberhentikan karyawannya bahkan pr pedagang tdk bisa bekerja di ps lagi akibat pandemi covid 19
Disposisi
Kamis, 16 Desember 2021 - 10:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Kamis, 16 Desember 2021 - 12:43 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Jumat, 17 Desember 2021 - 09:52 WIBKabupaten Klaten
berikut kami sampaikan jawaban atas laporan terkait pasar Gabus sebagaimana terlampir. (Disdagkop UMKM)